7 Jam Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ikutin Aja Proses Hukumnya
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:30 WIB
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Ditodisangkamelanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bahkan untuk nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(hri)
Lihat Juga :