Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:56 WIB
Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Meskipun begitu, Prof. Wiku menyampaikan bahwa kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Baca juga: 5 Tips Sehat saat Polusi Udara Bertebaran, Nomor Terakhir Paling Penting
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," pungkas Prof. Wiku.
Sementara itu, untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Meskipun begitu, Prof. Wiku menyampaikan bahwa kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Baca juga: 5 Tips Sehat saat Polusi Udara Bertebaran, Nomor Terakhir Paling Penting
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," pungkas Prof. Wiku.
(nug)
Lihat Juga :