Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:17 WIB
Dalam kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik. / Foto: ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui kebijakan terkait protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.

Aturan penerapan prokes terbaru dari pemerintah ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah karena kondisi persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali, dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi.





"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19," bunyi maksud dan tujuan, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Dan berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan Covid-19.

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More