Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:17 WIB
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga: 5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Pada bagian akhir juga disebutkan bahwa surat edaran terbaru itu berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga: 5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Pada bagian akhir juga disebutkan bahwa surat edaran terbaru itu berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
(nug)
Lihat Juga :