Fotonya Dicatut Merek Pelangsing, Melly Goeslaw Layangkan Somasi

Rabu, 19 Juli 2023 - 10:43 WIB
Foto/Instagram @maestero.lawoffice

Baca Juga: Melly Goeslaw Perdana Rilis Lagu Berbahasa Sunda, Didedikasikan untuk Tanah Kelahiran

Pelantun Bunda ini juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah merek pelangsing itu dengan mencatut foto, nama dan videonya telah melanggar hukum. Melly bahkan menyebutkan sejumlah pasal yang bisa menjeratnya.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, di mana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana," katanya.

"Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," lanjutnya.

Melalui unggahan itu, pemilik nama asli Melliana Cessy Goeslaw ini memperingatkan merek pelangsing tersebut untuk segera menghapus unggahan video dan fotonya yang digunakan sebagai promosi produk. Selain itu, dia juga memita mereka menuliskan surat permohonan maaf secara langsung.Baca Juga: Melly Goeslaw Bocorkan Pernikahan Sahrul Gunawan dan Dine Mutiara: Doakan Ya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!