Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI
Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:20 WIB
"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 di mana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda
Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.
"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.
Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah ia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.
Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.
Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.
"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.
Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah ia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.
Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.
Lihat Juga :