Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:20 WIB
"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT, Polda memproses karena ada psikolognya, Polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," tutur Venna Melinda.

Mengkilas balik kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan mantan suaminya, Ferry Irawan, kasus tersebut terkuak di awal 2023. Tindak kekerasan dirasakan Venna saat mereka berada di salah satu hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.

Darah mengucur dari hidung Venna karena keningnya ditekan begitu kencang oleh Ferry. Atas perbuatan kekerasan itu, Ferry divonis 1 tahun penjara, namun baru 7 bulan sudah bebas lantaran mendapat remisi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!