Mau KPR Rumah Subsidi? Ini Syaratnya

Jum'at, 15 September 2023 - 21:16 WIB
Selanjutnya kalau sudah menikah harus menyertakan surat nikah dan surat keterangan belum memiliki rumah.

“Terus belum pernah mendapatkan fasilitas likuidasi pembiayaan perumahan, belum pernah menerima kredit rumah subsidi karena ada campur tangan pemerintah,” tutur Abdul.

Dengan begitu rumah subsidi itu bisa didapatkan oleh penerima yang tepat sasaran.

“Jadi jangan sampai nanti nggak tepat sasaran, jangan orang penghasilan tinggi, dia yang dapat kan ada fasilitas sudah diberikan kemudahan memiliki rumah,” ucap dia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!