Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Bebas Bulan Depan
Selasa, 26 September 2023 - 16:50 WIB
"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," tambahnya.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh JPU pada 8 September 2023.
Baca Juga: Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Irish Bella Akan Hadir?
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh JPU pada 8 September 2023.
Baca Juga: Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Irish Bella Akan Hadir?
(dra)
Lihat Juga :