Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Bebas Bulan Depan

Selasa, 26 September 2023 - 16:50 WIB
"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," tambahnya.

Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh JPU pada 8 September 2023.

Baca Juga: Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Irish Bella Akan Hadir?
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!