Apakah Cek Kehamilan Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

Kamis, 02 November 2023 - 20:32 WIB
- 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

- 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

- 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter berikut pemeriksaan USG-nya.

Adapun syarat untuk melakukan cek kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan adalah, peserta harus datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan yang statusnya aktif.

Peserta dengan status BPJS Kesehatan aktif dapat mendatangi FKTP tempat terdaftar, perlihatkan NIK KTP, lalu daftarkan diri ke petugas FKTP dengan menyampaikan tujuan yakni ingin berkonsultasi kehamilan. Jika dalam proses pemeriksaan ini terdapat kondisi medis pada ibu dan janin yang tidak bisa ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!