Lindungi Masyarakat, BPOM Sosialisasikan Aturan Pengawasan Peredaran dan Pedoman Farmakodinamik
Rabu, 06 Desember 2023 - 11:12 WIB
Reri mengatakan, terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, dan pelaku usaha baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.
“Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” ujar dia.
“Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif dan transparan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, baik dalam pengawasan peredaran produk dan pengembangan obat bahan alam melalui uji farmakodinamik; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” jelas Reri lagi.
BPOM berharap, dukungan dan kerja sama para stakeholder terkait dalam peraturan baru tersebut dapat berjalan baik ke depannya untuk kemudahan implementasinya.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal, serta menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
“Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” ujar dia.
“Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif dan transparan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, baik dalam pengawasan peredaran produk dan pengembangan obat bahan alam melalui uji farmakodinamik; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” jelas Reri lagi.
BPOM berharap, dukungan dan kerja sama para stakeholder terkait dalam peraturan baru tersebut dapat berjalan baik ke depannya untuk kemudahan implementasinya.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal, serta menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
(tdy)
Lihat Juga :