Angger Dimas Lega YA Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Dante
Jum'at, 09 Februari 2024 - 16:47 WIB
"Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo! Dan juga kawan kawan dekat telah berkontribusi secara moril- warganet. Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," sambungnya.
YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara.
YA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.
Dante mengembuskan napas terakhirnya dalam usia enam tahun. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara.
YA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.
Dante mengembuskan napas terakhirnya dalam usia enam tahun. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
(dra)
tulis komentar anda