Sidang Gugatan Dana Talangan Wulan Guritno Atas Sabda Ahessa Digelar 29 Februari
Selasa, 27 Februari 2024 - 12:30 WIB
"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," tulis keterangan pada SIPP.
Oleh karenanya, Wulan menuntut mantan pacarnya itu untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia pinjamkan.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," pungkasnya.
Oleh karenanya, Wulan menuntut mantan pacarnya itu untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia pinjamkan.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," pungkasnya.
(dra)
tulis komentar anda