Awas Kena Denda, KAI Batasi Barang Bawaan Pemudik hanya 20 Kg

Sabtu, 06 April 2024 - 00:07 WIB
PT KAI DAOP 1 Jakarta memberi batas barang bawaan pemudik, yakni maksimal 20 kg. Foto/ mpi
JAKARTA – Pemudik yang ingin naik kereta api ke berbagai tujuan harus memerhatikan barang bawaan. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta memberi syarat soal barang bawaan, di mana penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa satu orang penumpang hanya bisa membawa bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram.





Lantas, bagaimana jika barang bawaannya melebihi batas tersebut? Ixfan menjelaskan KAI akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang melebihi berat maksimal.

“Karena perorangan dibatasi 20 kilogram. Jika berlebih akan dikenakan charge, sesuai dengan kelas kereta api yang dimiliki,” kata Ixfan kepada MNC Portal Indonesia saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jumat (5/4/2024).

Ixfan mengungkap bahwa pemudik akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas dari tiket kereta yang dibelinya. Untuk kelas ekonomi akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp6 ribu.

Sedangkan untuk kelas eksekutif biaya tambahannya berkisar antara Rp10 ribu sampai dengan Rp12 ribu. Biaya tersebut berlaku untuk per satu kilonya.

“Kalau masing-masing kelas itu ada nilainya sendiri. Ekonomi Rp 6 ribu, eksekutif ada yang Rp 10 ribu sampai Rp12 ribu per kilonya,” terang Ixfan.

Selain itu, Ixfan pun mengimbau seluruh penumpang KAI untuk tidak merokok di atas kereta api. Apabila pihak petugas mendapati ada penumpang yang merokok, maka akan segera diturunkan di stasiun pemberhentian pertama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More