Awas Kena Denda, KAI Batasi Barang Bawaan Pemudik hanya 20 Kg

Sabtu, 06 April 2024 - 00:07 WIB
PT KAI DAOP 1 Jakarta memberi batas barang bawaan pemudik, yakni maksimal 20 kg. Foto/ mpi
JAKARTA – Pemudik yang ingin naik kereta api ke berbagai tujuan harus memerhatikan barang bawaan. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta memberi syarat soal barang bawaan, di mana penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa satu orang penumpang hanya bisa membawa bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram.



Baca Juga: Sandiaga Harap Perputaran Ekonomi dari Pariwisata saat Lebaran 2024 Tembus Rp300 Triliun

Lantas, bagaimana jika barang bawaannya melebihi batas tersebut? Ixfan menjelaskan KAI akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang melebihi berat maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!