Syuting Reality Show Tanpa Izin, 2 Produser asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Bali

Minggu, 28 April 2024 - 15:15 WIB
Baca Juga: Justin Bieber Tampil dengan Jenggot dan Kumis Pirang, Fans Wanita Makin Tergila-gila



“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," terang Suhendra.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.

"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," kata Suhendra.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!