Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi
Minggu, 28 April 2024 - 22:53 WIB
JAKARTA - Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dalam penangkapannya di kediaman Rio Reifan di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.
"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," kata AKBP Indrawienny ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap tidak sedang bersama orang lain. "(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.
Lebih lanjut, AKBP Indrawienny mengatakan bahwa penangkapan Rio Reifan merupakan adanya informasi dari masyarakat. Alhasil membuat polisi langsung mengamankan artis yang ditangkap kelima kalinya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR," ujar dia.
Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 dan divonis 14 bulan penjara.
Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.
Dalam penangkapannya di kediaman Rio Reifan di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.
"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," kata AKBP Indrawienny ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap tidak sedang bersama orang lain. "(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.
Lebih lanjut, AKBP Indrawienny mengatakan bahwa penangkapan Rio Reifan merupakan adanya informasi dari masyarakat. Alhasil membuat polisi langsung mengamankan artis yang ditangkap kelima kalinya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR," ujar dia.
Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 dan divonis 14 bulan penjara.
Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.
Lihat Juga :
tulis komentar anda