Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Minggu, 28 April 2024 - 22:53 WIB
Bebas pada 2019, tak lama berselang Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait kasus yang sama. Kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di 2020.



Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur pada 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.
(tdy)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More