Jalani Tradisi Nikah Adat Bali Mepamit, Mahalini Fix Pindah ke Agama Islam

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:46 WIB
Nah, prosesi kedua itu dilakukan secara niskala (spiritual) yang mana dipimpin oleh seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.

"Secara prinsip, di hadapan Hyang Widhi Wasa, calon mempelai perempuan berpamitan kepada para dewa dan leluhur yang selama ini menjadi sesembahannya. Juga mohon restu untuk kepindahan ke adat dan agama barunya," jelas laman Sesawi.

Setelah dua prosesi ini selesai dilakukan, calon mempelai perempuan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangannya sekaligus memeluk agama baru.



Madharma Suaka

Tradisi madharma suaka hampir sama dengan meminang atau dalam bahasa Bali disebut memadik.

Memadik atau melamar adalah tahap di mana keluarga besar dari calon pengantin pria datang ke rumah calon pengantin wanita untuk melakukan lamaran.

Pada momen ini, biasanya ada seorang perwakilan dari calon pengantin pria yang bertugas untuk menyampaikan silsilah keluarga mereka. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.

Dalam prosesi memadik, ada beberapa upacara di dalamnya, dimulai dari pejati yang berarti upacara pesaksi untuk dihaturkan di pemerajan calon pengantin perempuan. Lalu ada canang pangraos yaitu simbolisasi dari permohonan manusia agar pembicaraannya dapat berjalan sesuai harapan.

Dan tahap ketiga adalah pagemelan yaitu acara seserahan yang memiliki bentuk bervariasi, bisa berupa kue, buah-buahan, pakaian, atau peralatan ibadah.

Di momen ini juga umumnya calon mempelai perempuan akan ditanya apakah pernikahan yang direncanakan itu sudah benar-benar tulus dari rasa cinta sama cinta, tanpa adanya paksaan atau tidak. Jika sudah yakin, diharapkan pihak keluarga merestui pernikahan tersebut dan pihak keluarga perempuan akan menyerahkan calon mempelai perempuan ke pihak keluarga laki-laki, sehingga muncul istilah pewarangan (milik bersama).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More