Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez, Polisi Buru Pemasok

Jum'at, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB
Adapun ganja yang dijual JC seharga Rp250 ribu. Dengan harga tersebut, Yogi dilaporkan sudah memesan sebanyak 10 kali.

"Yang membeli barang kepada JC, kemudian diantar oleh ZK," tandasnya.

Polisi sendiri telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus narkoba. Epy rencananya akan menjalani rehabilitasi karena kondisi kesehatan. Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta karena mengalami depresi.

Atas perbuatan tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More