Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Program JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan
Kamis, 25 Juli 2024 - 13:53 WIB
"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata dr. Murti pada diskusi media tersebut.
Kemenkes juga akan melakukan penguatan Tim PK-JKN di tingkat provinsi untuk meningkatkan proses verifikasi fraud. Selain itu, memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah di tiga rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan kasus phantom billing.
"Kami mendukung upaya untuk bersama menjaga dana jaminan kesehatan itu, tapi tidak terelakkan ketika upaya itu dan pelakunya tidak berhenti," ungkap Agustina.
"Terkait dengan kerugian negara, tentunya BPKP akan memvalidasi setelah proses yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia lagi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki beberapa lapis (layer) verifikasi untuk memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Verifikasi dilakukan di tahap awal, pasca-pembayaran (verifikasi pasca-klaim/VPK), dan audit administrasi klaim (AAK). Pengelolaan klaim berlapis ini untuk memastikan pembiayaan dibayarkan tepat kepada FKRTL/rumah sakit.
“Manajemen klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan secara bertahap dan tentu mengandalkan sistem informasi yang mumpuni. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam proses verifikasi klaim agar efektif dan tepat guna,” ujar Lily.
Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemenkes juga akan melakukan penguatan Tim PK-JKN di tingkat provinsi untuk meningkatkan proses verifikasi fraud. Selain itu, memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah di tiga rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan kasus phantom billing.
"Kami mendukung upaya untuk bersama menjaga dana jaminan kesehatan itu, tapi tidak terelakkan ketika upaya itu dan pelakunya tidak berhenti," ungkap Agustina.
"Terkait dengan kerugian negara, tentunya BPKP akan memvalidasi setelah proses yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia lagi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki beberapa lapis (layer) verifikasi untuk memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Verifikasi dilakukan di tahap awal, pasca-pembayaran (verifikasi pasca-klaim/VPK), dan audit administrasi klaim (AAK). Pengelolaan klaim berlapis ini untuk memastikan pembiayaan dibayarkan tepat kepada FKRTL/rumah sakit.
“Manajemen klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan secara bertahap dan tentu mengandalkan sistem informasi yang mumpuni. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam proses verifikasi klaim agar efektif dan tepat guna,” ujar Lily.
Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
tulis komentar anda