Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di Indonesia dengan Pertimbangan Ini

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:18 WIB
Pemerintah akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa keputusan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.



Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, melansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Baca Juga: 5 Olahraga Paling Mudah yang Bikin Umur Panjang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!