CCTV Detik-detik Kematian Dante Diputar di Pengadilan, Tamara Tyasmara Pilih Keluar Ruangan
Senin, 19 Agustus 2024 - 14:57 WIB
JAKARTA - Tamara Tyasmara tidak sanggup lagi untuk melihat rekaman CCTV detik-detik kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo di kolam renang. Pasalnya, pada sidang beragendakan keterangan saksi ahli ini diputar rekaman cctv peristiwa tersebut.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan di antaranya, ahli renang, ahli forensik, dan ahli digital forensik atau CCTV.
"Nggak, saya ngga siap (lihat CCTV-nya lagi). Kalau memang diputar kemungkinan saya akan keluar ruang sidang," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
"Cukup sekali aja," tutur Tamara lagi.
Selain itu, hadir pula Angger Dimas di tengah persidangan bersama ayah kandungnya, Agus Rianto.
Saat memasuki ruang sidang, Angger Dimas dan rombongannya langsung mengambil posisi terdepan agar bisa mendengarkan kesaksian ahli dengan seksama.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan di antaranya, ahli renang, ahli forensik, dan ahli digital forensik atau CCTV.
Baca Juga
"Nggak, saya ngga siap (lihat CCTV-nya lagi). Kalau memang diputar kemungkinan saya akan keluar ruang sidang," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
"Cukup sekali aja," tutur Tamara lagi.
Selain itu, hadir pula Angger Dimas di tengah persidangan bersama ayah kandungnya, Agus Rianto.
Saat memasuki ruang sidang, Angger Dimas dan rombongannya langsung mengambil posisi terdepan agar bisa mendengarkan kesaksian ahli dengan seksama.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(tdy)
tulis komentar anda