Sandra Dewi Ditanya Hakim soal Harvey Moeis: Suami Saya Tercinta yang Mulia
Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:01 WIB
Hakim lalu menanyakan kemantanapan Sandra untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan jika siap memberikan keterangan di atas sumpah.
"Saudara tetap mau jadi saksi diatas sumpah?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, saya bersedia disumpah," ucap Sandra Dewi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
"Saudara tetap mau jadi saksi diatas sumpah?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, saya bersedia disumpah," ucap Sandra Dewi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Baca Juga
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda