Podcast dengan RCTI, Deddy Corbuzier: Content Creator Dilindungi, Tanggung Jawab di OTT
Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:08 WIB
Sementara itu, Direktur Programming dan Akuisisi RCTI Dini Putri mengatakan, bila permohonan dikabulkan, maka ketika ada kesalahan, yang ditegur bukan content creator melainkan korporasinya.
"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam konten, bukan content creator atau artis yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," ungkapnya.
Dini memaparkan, isu bersiaran live harus minta izin, sama sekali tidak benar. Semua pihak bebas bersiaran live seperti biasanya.
"Kita bicara korporasinya, bukan content creator," tegas Dini.
Mendengar penjelasan tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan, berarti bila UU Penyiaran dikabulkan, bukan membatasi orang untuk bersiaran, tapi justru melindungi pembuat konten. ( )
"Jadi, yang diminta, OTT atau korporasi, bukan content creator . Content creator bebas mau ngapain aja. Tapi, kalau ada sesuatu (yang dinilai melanggar), yang bertanggung jawab korporasinya, karena selama ini korporasi tidak pernah bertanggung jawab, sedangkan TV sebagai media penyiaran biasanya terkena," kata Deddy.
Jadi, bila hal ini disetujui MK, lanjutnya, content creator lebih aman. Tinggal tugas OTT dan content creator menyusun aturannya bersama pemerintah.
"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam konten, bukan content creator atau artis yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," ungkapnya.
Dini memaparkan, isu bersiaran live harus minta izin, sama sekali tidak benar. Semua pihak bebas bersiaran live seperti biasanya.
"Kita bicara korporasinya, bukan content creator," tegas Dini.
Mendengar penjelasan tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan, berarti bila UU Penyiaran dikabulkan, bukan membatasi orang untuk bersiaran, tapi justru melindungi pembuat konten. ( )
"Jadi, yang diminta, OTT atau korporasi, bukan content creator . Content creator bebas mau ngapain aja. Tapi, kalau ada sesuatu (yang dinilai melanggar), yang bertanggung jawab korporasinya, karena selama ini korporasi tidak pernah bertanggung jawab, sedangkan TV sebagai media penyiaran biasanya terkena," kata Deddy.
Jadi, bila hal ini disetujui MK, lanjutnya, content creator lebih aman. Tinggal tugas OTT dan content creator menyusun aturannya bersama pemerintah.
(tsa)
tulis komentar anda