Kronologi Lengkap Kisruh Donasi Agus Salim, dari Air Keras hingga Dugaan Penyelewengan Rp1,5 M

Minggu, 01 Desember 2024 - 19:20 WIB
Dengan bantuan suami Olivia Allan itu, penggalangan dana untuk Agus berhasil mengumpulkan dana yang cukup besar yakni sebesar Rp1,5 miliar. Donasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pengobatan mata Agus agar ia dapat kembali melihat.

Perselisihan



Baik Novi maupun Denny memiliki niat baik untuk membantu Agus. Namun, harapan baik tersebut tak berlangsung lama. Pasalnya, setelah penggalangan dana ditutup, muncul perselisihan antara Novi dan Agus. Perselisihan ini bermula dari perbedaan pendapat terkait penggunaan dana donasi yang telah terkumpul.

Novi merasa bahwa dana donasi belum digunakan secara optimal untuk pengobatan Agus lantaran tidak digunakan untuk berobat, melainkan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Sementara itu, Agus bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan haknya lantaran masuk ke rekening pribadi.

Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana donasi, membuat Novi meminta Agus untuk mengembalikan uang dalam jumlah fantastis itu ke rekening yayasan. Agus yang awalnya mendapat simpati publik, kini harus menerima kritik dari warganet.

Merasa nama baiknya telah dicemarkan, Agus kemudian melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024. Dalam prosesnya, Agus didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saudara MAS (Agus Salim) ini melaporkan (Novi) dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Jakarta beberapa waktu lalu.

Di tengah laporan ini, berbagai tuduhan pun bermunculan. Mulai dari dugaan Novi menggunakan narkoba hingga perempuan 30 tahun itu dituduh menyewa buzzer untuk membuat petisi agar donasi yang diterima Agus dikembalikan ke donatur.

Mediasi



Agus dan Novi sempat menggelar mediasi di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024 yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti. Pada kesempatan ini, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More