Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:20 WIB
"Maka pada 2008, ibu saya mengajukan untuk menjadi wali. Itu pun mengajukan untuk menjadi wali dari kedua kakak saya, Mohammad Iqbal, dan Ibrahim, itu atas musyawarah. Musyawarah saya, kakak saya, Mohammad Iqbal, dan termasuk di situ ada Atia, ibunya dari keponakan saya ini (Husin Kamal)," kata Atiqah.

"Itu tahun 2008, itu banyak saksi, itu banyak bukti. Selama pengurusan dari tahun 2008, pengurusan untuk pengampuan itu, di banyak kesempatan ibu Atia juga banyak terlibat di situ, dan ibu Atia tinggal bersama ibu saya, dan kakak saya di rumah ibu saya," tambahnya.



Permasalahan mulai memanas pada 2012 ketika ahli waris akhirnya disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) setelah melalui proses panjang. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Atia diam-diam menggugat ibunda Atiqah itu ke Pengadilan Negeri (PN) tanpa sepengetahuan keluarga lainnya.

"Dari tahun 2008, kemudian tahun 2012 dia menggugat. Kenapa menggugat? karena tahun 2012 itu akhirnya terjadi lah perdamaian antara ahli waris. Akhirnya setelah perjalanan panjang yang melelahkan," ujarnya.

"Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atia secara diam-diam tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke Pengadilan Negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi," sambungnya.

Laporan terbaru mengenai dugaan penggelapan warisan kembali mencuat di 2024, hampir 12 tahun setelah gugatan pertama diajukan. Istri Reo Dewanto itu mengaku heran mengapa kasus lama ini kembali dibawa ke ranah hukum. "Dari tahun 2008 sampai 2012 ada banyak perjalanan panjang. Jadi mereka berkoar-koar gimana ini itu, terserah," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024 atas dugaan penggelapan harta warisan keluarga. Husin menuding Ratna memanfaatkan posisinya sebagai pengampu ayahnya, Mohammad Iqbal Alhady yang tidak cakap hukum untuk mengelola aset-aset warisan tanpa memperhatikan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya.
(dra)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More