Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Jum'at, 02 Mei 2025 - 12:00 WIB
Baca Juga: Alasan Penahahan Nikita Mirzani Diperpanjang, Dipastikan Lebaran di Penjara

Sementara itu, lokasi penahanan artis 39 tahun itu tetap tidak berubah. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari terhadap bintang film Nenek Gayung itu, Mail Syahputra, dan dr. Oky Pratama.

Ibunda Lolly ini dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Reza Gladys Apresiasi Kerja Polda Metro Jaya
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!