Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Rabu, 03 September 2025 - 16:40 WIB
loading...
Fachri Albar Divonis...
Fachri Albar menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan enam bulan rehabilitasi. Foto/Instagram Fachri Albar
A A A
JAKARTA - Artis Fachri Albar akhirnya menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/9/2025).

Fachri Albar dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

Pertimbangan Hakim



Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Fachri pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.

Sementara faktor yang meringankan, Fachri mengakui kesalahannya dan diakui sebagai tulang punggung keluarga. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Fachri menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Kronologi Penangkapan


Fachri ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat diamankan, ia dalam keadaan sadar dan seorang diri di kediamannya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang pernah menyeret namanya. Fachri sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada 2007 dan 2018.

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Foto/Instagram Fachri Albar

Baca Juga: Fachri Albar & Renata Kusmanto Resmi Cerai, Nafkah Anak Rp50 Juta, Tak Ada Rebutan Harta

Jeratan Hukum


Atas perbuatannya, Fachri dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Dengan vonis rehabilitasi enam bulan ini, Fachri Albar diharapkan dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan.



Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Rekomendasi
Uruguay vs Cape Verde...
Uruguay vs Cape Verde 2-2: Tiket Fase Gugur Ditentukan di Laga Pemungkas
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Berita Terkini
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved