Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Rabu, 03 September 2025 - 16:40 WIB
loading...
Fachri Albar menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan enam bulan rehabilitasi. Foto/Instagram Fachri Albar
A
A
A
JAKARTA - Artis Fachri Albar akhirnya menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/9/2025).
Fachri Albar dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Fachri pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.
Sementara faktor yang meringankan, Fachri mengakui kesalahannya dan diakui sebagai tulang punggung keluarga. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Fachri menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Fachri ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat diamankan, ia dalam keadaan sadar dan seorang diri di kediamannya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang pernah menyeret namanya. Fachri sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada 2007 dan 2018.
![Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba]()
Foto/Instagram Fachri Albar
Baca Juga: Fachri Albar & Renata Kusmanto Resmi Cerai, Nafkah Anak Rp50 Juta, Tak Ada Rebutan Harta
Atas perbuatannya, Fachri dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Dengan vonis rehabilitasi enam bulan ini, Fachri Albar diharapkan dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Fachri Albar dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido
Pertimbangan Hakim
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Fachri pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.
Sementara faktor yang meringankan, Fachri mengakui kesalahannya dan diakui sebagai tulang punggung keluarga. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Fachri menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Kronologi Penangkapan
Fachri ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat diamankan, ia dalam keadaan sadar dan seorang diri di kediamannya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang pernah menyeret namanya. Fachri sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada 2007 dan 2018.

Foto/Instagram Fachri Albar
Baca Juga: Fachri Albar & Renata Kusmanto Resmi Cerai, Nafkah Anak Rp50 Juta, Tak Ada Rebutan Harta
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Fachri dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Dengan vonis rehabilitasi enam bulan ini, Fachri Albar diharapkan dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
(dra)
Lihat Juga :