Mediasi Buntu, Azizah Salsha Tegaskan Proses Hukum Resbob dan Bigmo Jalan Terus
Jum'at, 19 September 2025 - 19:40 WIB
Baca Juga: Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha di Ujung Tanduk, Sidang Ikrar Talak Digelar 29 September
Saat ditanya soal peluang berdamai, Anandya menegaskan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses hukum pun dipastikan akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku di kepolisian.
"Belum, belum sepakat. Belum, belum sepakat untuk damai. Mungkin untuk prosedurnya masih tetap kita harus jalankan sampai proses ini tahap penyelidikan," tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Azizah melaporkan kakak beradik Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua terlapor dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Pengadilan Sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami Istri, Ikrar Talak Belum Dibacakan
Belum Ada Kesepakatan Damai
Saat ditanya soal peluang berdamai, Anandya menegaskan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses hukum pun dipastikan akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku di kepolisian.
"Belum, belum sepakat. Belum, belum sepakat untuk damai. Mungkin untuk prosedurnya masih tetap kita harus jalankan sampai proses ini tahap penyelidikan," tandasnya.
Laporan Resmi Azizah Salsha
Kasus ini bermula ketika Azizah melaporkan kakak beradik Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua terlapor dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Pengadilan Sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami Istri, Ikrar Talak Belum Dibacakan
(dra)
Lihat Juga :