Polda Metro Tetapkan Richard Lee Tersangka Laporan Doktif

Selasa, 06 Januari 2026 - 12:07 WIB
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka laporan doktif. Foto/Instagram
JAKARTA - Polisi tetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.



"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

Baca Juga : Doktif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah penetapan tersangka, pada tanggal 23 Desember 2025 penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertamanya.Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutur Reonald.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!