Polda Metro Tetapkan Richard Lee Tersangka Laporan Doktif
Selasa, 06 Januari 2026 - 12:07 WIB
Namun, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Baca Juga : Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga tetap berusaha untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. Panggilan mediasi sudah dilayangkan.
Baca Juga : Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga tetap berusaha untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. Panggilan mediasi sudah dilayangkan.
(wur)
Lihat Juga :