Wardatina Mawa Tolak Damai, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Perzinaan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:05 WIB
Kuasa hukumnya, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kliennya tetap ingin berdamai.

"Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya, hanya itu," ucap Daru.

"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan agar restorative justice atau perdamaian tetap terlaksana," tambah dia.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 November 2025.

Dalam laporannya, Mawa menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV. Mawa juga mengungkapkan bahwa hubungan suaminya dengan Inara berawal dari relasi bisnis.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!