Gangguan Irama Jantung Bisa Sebabkan Stroke, Dialami hingga 7 Juta Orang Indonesia

Kamis, 05 Maret 2026 - 16:00 WIB
Caranya cukup mudah, yakni meraba denyut nadi selama 30 detik lalu dikalikan dua untuk mengetahui jumlah denyut per menit. Selain menghitung jumlah denyut, masyarakat juga dianjurkan memperhatikan apakah ritmenya teratur atau tidak.

Jika terasa tidak teratur, pemeriksaan lanjutan seperti elektrokardiogram (EKG) perlu dilakukan untuk memastikan diagnosis. Adapun deteksi dini dianjurkan dilakukan mulai usia 40 tahun, terutama bagi mereka yang memiliki faktor risiko seperti hipertensi, diabetes, gagal jantung, atau sering mengalami jantung berdebar.

Selain pemeriksaan manual, bisa juga menggunakan teknologi seperti smartphone dan smartwatch yang dapat membantu mendeteksi gangguan irama jantung. Namun tentu saja hasil dari perangkat tersebut tetap harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis.

“Kalau ada dugaan fibrilasi atrium dari smartwatch atau smartphone, tetap harus dilakukan EKG untuk memastikan diagnosis,” ujarnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!