BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Senin, 06 April 2026 - 13:53 WIB
Bahan lain seperti bisakodil yang merupakan obat pencahar dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit jika digunakan sembarangan. Adapun siproheptadin merupakan antihistamin yang penggunaannya harus melalui pertimbangan medis.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel. Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel. Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
(nnz)
Lihat Juga :