Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun

Senin, 04 Mei 2026 - 18:15 WIB
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan

Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tuturnya.

Meski kekuarga Ammar mengupayakan agar sang aktor tidak dipindah ke Nusakambangan, pihak Dirjenpas menegaskan tetap berpegang pada prosedur yang ada.

Baca Juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!