Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Senin, 04 Mei 2026 - 18:15 WIB
"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu arahan dari pimpinan, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan," tambah Rika.
Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum membawa Ammar dan kawan-kawan ke tahanan super ketat tersebut.
"Kita butuh inkrahnya. Inkrahnya itu adalah keluarnya kutipan putusan, petikan putusan dari pengadilan dan yang nantinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.
Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum membawa Ammar dan kawan-kawan ke tahanan super ketat tersebut.
"Kita butuh inkrahnya. Inkrahnya itu adalah keluarnya kutipan putusan, petikan putusan dari pengadilan dan yang nantinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :