Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan

Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:07 WIB
Perlindungan juga mencakup pembatalan perjalanan oleh penyedia jasa kereta api. Pelanggan dapat memperoleh penggantian biaya tiket hingga Rp5 juta atau kompensasi senilai tiket awal apabila perjalanan tetap dilanjutkan menggunakan jadwal pengganti.

Perlindungan untuk Keterlambatan Kedatangan

Selain gangguan pada jadwal keberangkatan, program ini memberikan perlindungan apabila kereta tiba melewati waktu yang tercantum pada tiket.

Pelanggan dapat memperoleh penggantian tunai sebesar 50 persen dari harga tiket dengan nilai maksimal Rp400.000. Pemberian kompensasi disesuaikan dengan durasi keterlambatan yang dipilih dalam perlindungan perjalanan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui portal klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kehadiran perlindungan tambahan ini memberikan alternatif bagi penumpang yang membutuhkan kepastian lebih saat menyusun agenda perjalanan menggunakan kereta api.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!