BPOM Perlu Lebih Serius Tangani SKM

Minggu, 18 Oktober 2020 - 10:50 WIB
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.

“Kental manis walaupun ada kandungan susu, tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Saya setuju dengan apa yang disampaikan Kopmas bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik,” ujarnya.

Menurut Rizal, yang bisa dilakukan ke depan, selain mengkritisi peraturan, perlu dilakukan upaya demarketing yang tidak akan mengganggu usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir.

Sementara itu Dra Chaerunissa, M.Kes, Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun karena pada usia ini, merupakan usia emas. Ia menyayangkan sikap BPOM yang belum pernah melibatkan organisasi seperti Aisyiyah dalam hal sosialisasi. Padahal, pihaknya adalah salah satu organisasi perempuan yang juga gencar mengedukasi masyarakat tentang gizi anak.

Aisyiyah bahkan pernah melakukan survei mengenai persepsi masyarakat tentang kental manis. Pendapat serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati. Menurutnya, persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk ini adalah susu telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah literasi gizi masyarakat menengah ke bawah masih rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!