Dispar Yogyakarta Tegakkan Protokol CHSE Ketat, Pengawasan Dilakukan lewat Penyamaran
Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
(
)
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non-tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandas Singgih.
(
Baca Juga
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non-tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandas Singgih.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda