Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:01 WIB
Polisi mengonfirmasi bahwa Gisel telah diinterogasi dua kali, tetapi baik dia maupun Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan, lapor South China Morning Post. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," kata juru bicara Polda Metro Jaya dilansir dari The Sun, Sabtu (2/1).

(Baca juga: Jangan Pernah Lepas Masker ketika Bepergian dengan Transportasi Umum )

The Sun juga menyebutkan, Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!