Jalan Panjang Raffi Ahmad Seusai Langgar Protokol Kesehatan

Minggu, 17 Januari 2021 - 01:29 WIB
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut."Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Adapun detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad antara lain:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
(tdy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More