Kawasan Nusa Dua, Destinasi Wisata Pertama Yang Akan Terapkan Program CHS
Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:04 WIB
Karena itu sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian agar pascapandemi pariwisata menjadi sektor yang dapat pulih dengan cepat. Seperti yang diperkirakan Presiden Joko Widodo bahwa sektor pariwisata akan booming setelah wabah berakhir.
"Gerakan CHS ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan industri pariwisata Indonesia usai COVID-19 sehingga mendorong peningkatan pergerakan dan kunjungan wisatawan di Indonesia, yang pada tahap awal pasti akan didominasi oleh wisatawan domestik," ungkapnya.
Secara umum, Giri menjelaskan, konsep CHS mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan konsep pembangunan kepariwisataan berkelanjutan serta secara spesifik mengimplementasikan Sapta Pesona yang merupakan jiwa pariwisata Indonesia. Secara terpisah dapat dikatakan konsep Cleanliness (kebersihan) merujuk pada keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah, dan bau. Selain itu kebersihan juga berarti besar dari virus, bakteri patogen, dan bahan kimia berbahaya.
Sementara Health (kesehatan) adalah layanan yang menerapkan aturan atau ketentuan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan melalui kegiatan pencegahan, perawatan, pemantauan, dan pengendalian. Selain itu, juga menjalankan peran dengan mempromosikan peningkatan parameter lingkungan dan mendorong penggunaan teknologi dan perilaku yang ramah lingkungan dan sehat.
Sedangkan Safety (keselamatan) sudah mencakup faktor keamanan adalah keadaan bebas dari risiko, bahaya, pencemaran, ancaman, gangguan yang bersifat permanen dan nonpermanen, fisik dan nonfisik di suatu tempat dan waktu tertentu untuk mengelola, melindungi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, pengunjung dan kualitas lingkungan.
Serta yang tidak kalah penting adalah zero waste management dimana pengelola destinasi harus memiliki strategi dan penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang baik.
"Perlu dilakukan uji coba dari penerapan SOP CHS ini, yang nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah, pengelola destinasi pariwisata dan pengelola usaha pariwisata, serta pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya," kata Giri.
"Setelahnya baru dilakukan verifikasi, audit, dan sertifikasi CHS dengan melibatkan lembaga sertifikasi," kata Giri.
"Dengan begitu diharapkan dapat terwujud destinasi dan industri pariwisata yang bersih, sehat, dan aman sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi wisatawan, pengelola, dan masyarakat," ujar Giri.
"Gerakan CHS ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan industri pariwisata Indonesia usai COVID-19 sehingga mendorong peningkatan pergerakan dan kunjungan wisatawan di Indonesia, yang pada tahap awal pasti akan didominasi oleh wisatawan domestik," ungkapnya.
Secara umum, Giri menjelaskan, konsep CHS mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan konsep pembangunan kepariwisataan berkelanjutan serta secara spesifik mengimplementasikan Sapta Pesona yang merupakan jiwa pariwisata Indonesia. Secara terpisah dapat dikatakan konsep Cleanliness (kebersihan) merujuk pada keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah, dan bau. Selain itu kebersihan juga berarti besar dari virus, bakteri patogen, dan bahan kimia berbahaya.
Sementara Health (kesehatan) adalah layanan yang menerapkan aturan atau ketentuan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan melalui kegiatan pencegahan, perawatan, pemantauan, dan pengendalian. Selain itu, juga menjalankan peran dengan mempromosikan peningkatan parameter lingkungan dan mendorong penggunaan teknologi dan perilaku yang ramah lingkungan dan sehat.
Sedangkan Safety (keselamatan) sudah mencakup faktor keamanan adalah keadaan bebas dari risiko, bahaya, pencemaran, ancaman, gangguan yang bersifat permanen dan nonpermanen, fisik dan nonfisik di suatu tempat dan waktu tertentu untuk mengelola, melindungi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, pengunjung dan kualitas lingkungan.
Serta yang tidak kalah penting adalah zero waste management dimana pengelola destinasi harus memiliki strategi dan penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang baik.
"Perlu dilakukan uji coba dari penerapan SOP CHS ini, yang nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah, pengelola destinasi pariwisata dan pengelola usaha pariwisata, serta pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya," kata Giri.
"Setelahnya baru dilakukan verifikasi, audit, dan sertifikasi CHS dengan melibatkan lembaga sertifikasi," kata Giri.
"Dengan begitu diharapkan dapat terwujud destinasi dan industri pariwisata yang bersih, sehat, dan aman sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi wisatawan, pengelola, dan masyarakat," ujar Giri.
(wid)
Lihat Juga :
tulis komentar anda