Mengenal GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan UGM

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:22 WIB
Dengan 100 unit batch pertama yang akan dilepas, diharapkan dapat melakukan 120 tes per alat atau atau total 12 ribu orang sehari. / Foto: dok. SINDOnews
JAKARTA - GeNose , alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas hasil pengembangan para peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alat ini dapat digunakan dalam membantu penanganan Covid-19 melalui skrining cepat.



"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan luar biasa dari banyak pihak GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes , dalam membantu penanganan Covid-19 melalui skrining cepat," kata Prof. Dr. Eng. Kuwat Triyana, M.Si. dari UGM beberapa waktu lalu.

GeNose memiliki kemampuan mendeteksi virus corona baru pada tubuh manusia dalam waktu cepat. Tidak kurang dari 2 menit, hasil tes sudah dapat diketahui apakah seseorang positif atau negatif Covid-19 . Selain itu, pengambilan sampel tes berupa embusan napas juga dirasakan lebih nyaman dibanding usap atau swab.

Kuwat berharap agar GeNose dapat memberikan dampak maksimal. Dengan 100 unit batch pertama yang akan dilepas, diharapkan dapat melakukan 120 tes per alat atau atau total 12 ribu orang sehari.



"Angka 120 tes per alat itu dari estimasi bahwa setiap tes membutuhkan 3 menit termasuk pengambilan napas sehingga satu jam dapat mentes 20 orang dan bila efektif alat bekerja selama 6 jam," jelas Kuwat.

Menurut Kuwat, harapan ini dapat diwujudkan jika distribusi GeNose dilakukan tepat sasaran. Contohnya, di bandara, stasiun kereta, dan tempat keramaian lainnya termasuk di rumah sakit. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan, alat ini akan digunakan di stasiun dan terminal mulai 5 Februari mendatang dengan harga Rp20 ribu.

Nantinya, penumpang yang terdeteksi Covid-19 tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Menteri perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan para Kadishub di seluruh Indonesia. Dalam pengecekan secara acak dan seseorang dinyatakan positif maka tidak dibolehkan untuk berpergian.

"Sudah mendapat persetujuan edar dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Satgas Covid-19. Untuk itu, pada moda kereta api akan diterapkan wajib (mandatory) mulai 5 Februari 2021. Sedangkan untuk bus tidak wajib, tapi akan dilakukan secara random. Ini akan dimulai untuk Pulau Jawa dahulu," papar Menhub Budi.



Untuk mewujudkan itu, lima industri konsorsium telah berkomitmen untuk mendukung, yakni PT. Yogya Presisi Tehnikatama Industri (bagian mekanik), PT. Hikari Solusindo Sukses (elektronik dan sensor), PT. Stechoq Robotika Indonesia (pneumatic), PT. Nanosense Instrument Indonesia (artificial intelligence, elektronik dan after sales), dan PT. Swayasa Prakarsa (assembly, perijinan, standar, QC/QA, bisnis).
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More