Hak Ibu Hamil dan Menyusui di Tempat Kerja Belum Terpenuhi

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:15 WIB
Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25% dari 707 wanita menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti wanita tidak punya hak untuk bertanya. Menurut Fina memang langka sekali bertemu calon karyawan wanita yang bertanya mengenai hak-haknya terkait hal tersebut.

Yang ditanyakan biasanya tidak jauh dari berapa gaji yang didapatkan, tunjangan apa saja yang diberikan, serta fasilitas yang sifatnya barang, bukan servis dari perusahaan. Padahal, kritis untuk bertanya selama proses negosiasi merupakan poin penting agar wanita tahu persis apakah hak-haknya terkait kehamilan dan menyusui dijamin oleh perusahaan.

Fina juga menyarankan agar wanita harus spesifik bertanya kepada tim HR kalau misalnya mereka hamil, bagaimana skema cuti melahirkan yang ditetapkan, apakah pembagiannya sesuai aturan pemerintah atau bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Tanyakan pula jika mengalami keguguran apakah mendapatkan hak untuk cuti istirahat atau tidak. Kemudian tanyakan fasilitas pendukung apa saja yang ada di perusahaan tersebut, apakah ada nursing room, tempat menyimpan ASIP, serta daycare. Karena berdasarkan hasil survei Teman Bumil dan Populix, dari 339 responden, 53% mengaku tidak tersedia ruang menyusui dan 45% mengaku tidak tersedia ruang tempat menyimpan ASIP di tempat kerja mereka.



Padahal dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 128, seharusnya waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung pemberian ASI disediakan oleh perusahaan. Sementara, hanya 14% ibu bekerja yang mengatakan ada fasilitas daycare di tempat mereka bekerja. Maria pun memberikan masukan kepada perusahaan agar sebaiknya ada sosialisasi atau penyuluhan terkait hak-hak wanita bekerja untuk hamil dan menyusui.

“Pada saat orientasi kerja, harusnya itu yang disampaikan, baik oleh perusahaan maupun penyedia tenaga kerja, bahwa sebagai pekerja punya hak-haknya. Itu harus dijelaskan. Tidak hanya hak untuk menerima gaji, tetapi hak-hak lainnya juga harus terpenuhi,” tutupnya.
(wur)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More