Ini yang Sebaiknya Masyarakat Lakukan Ketika Mudik Kembali Dilarang
Selasa, 06 April 2021 - 13:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021 .Pelarangan pulang kampung tersebut berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, akhir Maret lalu.
Alasan utama mudik dilarang adalah untuk mencegah penularan virus corona baru yang masih menyebar di masyarakat. Meski, secara data kasus Covid-19 di Indonesia memperlihatkan penurunan, tapi pelarangan mudik ini dilakukan sebagai upaya antisipasi.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Supaya aturan ini dapat ditegaskan oleh seluruh masyarakat, pemerintah melalui Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menerangkan bahwa saat ini sedang dirumuskan teknis pelarangan mudik Lebaran, termasuk di dalamnya sanksi bagi yang bandel.
"Untuk penerapan saksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku.
Soal sanksi, Wiku belum bisa banyak berkomentar. "Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini masih sedang dibahas antarkemenerian dan lembaga," tegasnya.
Sementara itu, menurut data survei yang diterbitkan Kementerian Perhubungan ada 11% kelompok masyarakat yangtetapmudik di Idul Fitri 2021. Meski, 89% lainnya memilih untuk mengikuti aturan pemerintah. Di sisi lain, Psikolog Klinis Meity Arianty menerangkan bahwa reaksi negatif masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan adalah perasaan yang akan selalu terjadi.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, akhir Maret lalu.
Alasan utama mudik dilarang adalah untuk mencegah penularan virus corona baru yang masih menyebar di masyarakat. Meski, secara data kasus Covid-19 di Indonesia memperlihatkan penurunan, tapi pelarangan mudik ini dilakukan sebagai upaya antisipasi.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Supaya aturan ini dapat ditegaskan oleh seluruh masyarakat, pemerintah melalui Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menerangkan bahwa saat ini sedang dirumuskan teknis pelarangan mudik Lebaran, termasuk di dalamnya sanksi bagi yang bandel.
"Untuk penerapan saksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku.
Soal sanksi, Wiku belum bisa banyak berkomentar. "Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini masih sedang dibahas antarkemenerian dan lembaga," tegasnya.
Sementara itu, menurut data survei yang diterbitkan Kementerian Perhubungan ada 11% kelompok masyarakat yangtetapmudik di Idul Fitri 2021. Meski, 89% lainnya memilih untuk mengikuti aturan pemerintah. Di sisi lain, Psikolog Klinis Meity Arianty menerangkan bahwa reaksi negatif masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan adalah perasaan yang akan selalu terjadi.
tulis komentar anda