Ikuti Protokol Kesehatan Tidak Membatalkan Salat Berjamaah

Sabtu, 17 April 2021 - 04:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum untuk salat berjamaah selama pandemi Covid-19. / Foto: Instagram @lawancovid19_id
JAKARTA - Dalam masa pandemi Covid-19 , pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku. Terutama bagi masyarakat Muslim yang menjalankan saat Berjamaah.

Baca juga: Positif Hamil, Nagita Slavina Menangis Bahagia



Protokol kesehatan ini wajib dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antar jamaah yang sedang menunaikan ibadah. Terlebih, dengan jumlah orang yang cukup banyak saat melakukan saat berjamaah.

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk salat berjamaah, di antaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!