Ikuti Protokol Kesehatan Tidak Membatalkan Salat Berjamaah

Sabtu, 17 April 2021 - 04:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum untuk salat berjamaah selama pandemi Covid-19. / Foto: Instagram @lawancovid19_id
JAKARTA - Dalam masa pandemi Covid-19 , pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku. Terutama bagi masyarakat Muslim yang menjalankan saat Berjamaah.



Protokol kesehatan ini wajib dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antar jamaah yang sedang menunaikan ibadah. Terlebih, dengan jumlah orang yang cukup banyak saat melakukan saat berjamaah.

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk salat berjamaah, di antaranya.



1. Menjaga jarak saat salat berjamaah dengan meregangkan saf hukumnya boleh. Salat akan tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya pun sah.



Selain itu, protokol kesehatan lainnya pun harus dilakukan dengan baik. Caranya dengan disiplin menerapkan 3M yang terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Rutin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More