Kembali dari Kampung Halaman, Para Pemudik Harus Karantina Mandiri 5 Hari

Rabu, 19 Mei 2021 - 01:17 WIB
Para pelaku perjalanan harus melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setelah kembali dari kampung halaman. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Salah satunya adalah dengan mewajibkan para pelaku perjalanan membawa hasil tes RT-PCR/ Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.



Dalam konferensi pers di Channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa para pelaku perjalanan harus melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setelah kembali dari kampung halaman.

"Karantina ini adalah hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 ke orang-orang terdekat. Agar karantina bisa berjalan dengan efektif, saya meminta satgas di daerah untuk dapat mengoptimalisasi peran posko Covid-19," terang Prof. Wiku.

Selain karantina mandiri, pendataan dengan fasilitas kesehatan pun wajib dilakukan bagi para pelaku perjalanan. Hal ini wajib dilakukan agar fasilitas kesehatan dapat mempersiapkan langkah penting apabila terjadi hal terburuk.





"Segera data, laporkan dan pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Selain itu segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 agar dapat mengambil langkah penanganan," kata dia.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More