Ivermectin Diklaim Obat Mujarab COVID-19, Begini Penjelasan BPOM

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:35 WIB
Baca Juga: Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Sebelum maupun Usai Vaksinasi COVID-19

Untuk kehati-hatian, BPOM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter.

"Termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah ungkap laporan BPOM.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!