Vaksin Ini Tidak Digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong
Sabtu, 19 Juni 2021 - 02:12 WIB
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong di antaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional. Dalam aturan terbaru ini, vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: Agar Terhindar dari Pneumonia, Jangan Lupa Selalu Mencuci Tangan
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong , dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Baca juga: Agar Terhindar dari Pneumonia, Jangan Lupa Selalu Mencuci Tangan
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong , dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Lihat Juga :