Kantongi Izin WHO, BPOM Mulai Lakukan Uji Klinik Ivermectin
Senin, 28 Juni 2021 - 16:55 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memulai uji klinik obat Ivermectin di Indonesia. Jika hasil studi positif, maka Ivermectin akan dipakai untuk terapi COVID-19.
"Sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), BPOM siap memfasilitasi uji klinik Ivermectin yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).
Dengan dilakukannya uji klinik Ivermectin di Indonesia, sambung Penny, ini akan memudahkan akses obat Ivermectin bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan, khususnya dalam hal penanganan COVID-19.
Pengamatan uji klinik akan dilakukan selama 28 hari setelah subyek penelitian yaitu pasien COVID-19 diberikan Ivermectin lima hari. Penilaian akan menggunakan randomize control trial sehingga diharapkan mendapatkan hasil terbaik.
"Berdasar data epidemiologi dan publikasi global, Ivermectin digunakan sebagai penanggulangan pandemi COVID-19 di banyak negara dan sudah ada guideline-nya dari WHO," kata Penny.
"Data keamanan mengenai indikasi utama Ivermectin menunjukan bahwa adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendesak BPOM agar mempercepat keluarnya emergency use authorization (EUA) penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Dan dengan secara resmi BPOM memulai pelaksanaan uji klinik Ivermectin, artinya EUA terhadap obat cacing tersebut akan segera keluar dalam beberapa bulan mendatang.
"Sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), BPOM siap memfasilitasi uji klinik Ivermectin yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).
Dengan dilakukannya uji klinik Ivermectin di Indonesia, sambung Penny, ini akan memudahkan akses obat Ivermectin bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan, khususnya dalam hal penanganan COVID-19.
Pengamatan uji klinik akan dilakukan selama 28 hari setelah subyek penelitian yaitu pasien COVID-19 diberikan Ivermectin lima hari. Penilaian akan menggunakan randomize control trial sehingga diharapkan mendapatkan hasil terbaik.
"Berdasar data epidemiologi dan publikasi global, Ivermectin digunakan sebagai penanggulangan pandemi COVID-19 di banyak negara dan sudah ada guideline-nya dari WHO," kata Penny.
"Data keamanan mengenai indikasi utama Ivermectin menunjukan bahwa adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendesak BPOM agar mempercepat keluarnya emergency use authorization (EUA) penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Dan dengan secara resmi BPOM memulai pelaksanaan uji klinik Ivermectin, artinya EUA terhadap obat cacing tersebut akan segera keluar dalam beberapa bulan mendatang.
(tsa)
tulis komentar anda